
BANYUWANGIHITS.ID – Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Banyuwangi mendampingi warga yang mengaku mengalami kerugian akibat dugaan kerusakan lahan dalam pelaksanaan proyek pengairan di Dusun Ringinagung, Desa Pesanggaran, Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.
Salah satu persoalan yang disoroti dalam pertemuan tersebut adalah tidak adanya papan informasi proyek di lokasi pekerjaan. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai identitas kegiatan, instansi penanggung jawab, serta informasi pelaksanaan proyek yang seharusnya dapat diakses masyarakat.
Dalam RDPU tersebut, Kepala Dinas PU Pengairan Kabupaten Banyuwangi, Cahyanto, menyampaikan bahwa proyek pengairan yang dikeluhkan warga itu berasal dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Meski demikian, sejumlah informasi masih perlu diperjelas, mulai dari instansi pelaksana, kontraktor atau pihak yang mengerjakan proyek, nilai anggaran, hingga mekanisme pengawasan. Kejelasan tersebut diperlukan agar masyarakat mendapatkan informasi yang lengkap mengenai kegiatan tersebut.
RDPU itu dihadiri perwakilan LIRA Banyuwangi yang dipimpin Patemo, Wakil Ketua DPRD Banyuwangi Michel Edi Haryanto, Kepala Dinas PU Pengairan Kabupaten Banyuwangi Cahyanto, Camat Pesanggaran, Kepala Desa Pesanggaran, anggota LIRA, serta warga yang mengaku terdampak proyek.
Salah satu warga yang menyampaikan pengaduan adalah Ibu Ndoo Else. Ia mengaku mengalami kerusakan lahan dan tanaman, termasuk pohon jati serta berbagai tanaman lain yang telah dirawat selama bertahun-tahun.
Berdasarkan informasi dalam pengaduan tersebut, tanaman-tanaman itu telah dirawat selama kurang lebih 25 tahun. Namun, sejumlah tanaman dan bagian lahan miliknya dilaporkan mengalami kerusakan ketika pekerjaan proyek berlangsung.
Atas kondisi tersebut, warga berharap dilakukan pemeriksaan langsung di lapangan untuk memastikan penyebab kerusakan, luas lahan yang terdampak, serta kemungkinan penyelesaian kerugian apabila terbukti berkaitan dengan pelaksanaan proyek.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber