SURABAYA, INFONews.ID – Direktorat Polairud Polda Jawa Timur menggagalkan penyelundupan puluhan ribu botol minuman dan makanan ilegal. Barang bukti ditemukan di kawasan Ketapang, Banyuwangi, pada 22 Oktober 2026.

Dari hasil pengungkapan, petugas mengamankan sebanyak 107 kardus berisi 110.600 botol tanpa izin edar.

Kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian mendapat informasi tentang adanya pengangkutan minuman dan makanan ilegal yang akan dikirim keluar daerah melalui jalur laut.

Tim Dit Polairud Polda Jatim kemudian melakukan penyelidikan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Ketapang, Banyuwangi, pada tanggal 22 Oktober 2026.

Dari hasil pemeriksaan di lapangan, petugas menemukan 107 kardus berisi 110.600 botol makanan dan minuman diduga ilegal. Dalam satu box sendiri berisi sekitar 10.600 botol yang siap diedarkan.

Ribuan botol miras ilegal itu rencananya akan dipasarkan ke Jawa Timur dengan sasaran semua pangsa pasar, baik toko hingga warung remang-remang.

Barang bukti ini diduga melanggar aturan pangan karena tidak memiliki izin edar dan tidak memenuhi standar keamanan pangan.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *