Sarjana Ilmu Sosial (S.Sos) Universitas Dr. Soetomo, Surabaya. Bergabung di TIMES Indonesia sejak 2016. Fotografer dan Meliput berbagai topik, termasuk politik, hukum, Pemerintahan, Pendidikan, Seni, Budaya dan Isu Nasional
SIDOARJO – Satreskrim Polresta Sidoarjo mengungkap dugaan tindak pidana penipuan online yang menyasar korban di Vietnam. Dalam kasus ini, polisi menangkap delapan warga negara asing (WNA) asal Vietnam yang diduga menjalankan aksinya dari sebuah rumah di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Kapolresta Sidoarjo AKBP Bobby A. Condroputra mengatakan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan melalui koordinasi dengan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya. Polisi kemudian menindaklanjuti informasi mengenai aktivitas sejumlah WNA yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Salah satu lokasi yang didalami penyidik berada di Perumahan Citra Garden, Desa Entalsewu, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo. Aktivitas yang berkaitan dengan perkara tersebut diduga berlangsung sejak Maret hingga Juli 2026.
“Salah satu lokasi yang menjadi perhatian penyidik berada di Perumahan Citra Garden, Desa Entalsewu, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo. Aktivitas yang berkaitan dengan perkara tersebut diduga berlangsung sejak Maret hingga Juli 2026,” kata Bobby dalam konferensi pers di Mapolresta Sidoarjo, Rabu (28/10/2026).
Dari hasil penindakan, polisi mengamankan delapan pria WNA Vietnam. Sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas mereka turut disita, antara lain 20 telepon seluler, tujuh laptop, tiga kamera CCTV, dua monitor, kartu identitas, kartu izin mengemudi, serta dokumen perjanjian sewa rumah.
Kasatreskrim Polresta Sidoarjo AKP Imam Mujali mengatakan, penyidik berkoordinasi dengan pihak berwenang di Vietnam melalui kerja sama antarlembaga. Dari pendalaman tersebut, polisi menemukan dugaan penipuan yang menyasar warga Vietnam.
Untuk mendapatkan bantuan tersebut, korban diminta mengirimkan sejumlah uang melalui transfer.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber