Kepala Bakorwil Malang Asep Kusdinar mendorong penguatan koordinasi lintas perangkat daerah.–

MALANG, MEMORANDUM.CO.ID – Badan Koordinasi Wilayah (Bakorwil) III Malang memperkuat koordinasi lintas perangkat daerah untuk memvalidasi 1.392 bidang aset Pemerintah Provinsi Jawa Timur senilai Rp7,66 triliun melalui rapat koordinasi inventarisasi dan monitoring pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD), Senin 26 Oktober 2026, di Ruang Arjuno Bakorwil Malang.

Koordinasi ini bertujuan menyamakan format pendataan, memvalidasi dokumen aset, mengidentifikasi persoalan, serta menyepakati tindak lanjut yang jelas sesuai tugas dan kewenangan masing-masing instansi.

Asep menegaskan, pengelolaan aset tidak cukup hanya mengandalkan pencatatan administratif. Setiap aset harus memiliki data yang dapat ditelusuri, status hukum yang jelas, serta informasi mengenai kondisi fisik, penguasaan, dan pemanfaatannya.

“Besarnya jumlah dan nilai aset Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang berada di sembilan kabupaten/kota wilayah kerja Bakorwil Malang menunjukkan pentingnya pengelolaan aset yang tertib, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan. Kita perlu memastikan bahwa setiap bidang aset tidak hanya tercatat dalam administrasi, tetapi juga diketahui kondisi fisiknya, kejelasan dokumen kepemilikannya, status penguasaannya, serta penggunaan dan pemanfaatannya,” ujar Asep.

Berdasarkan data awal yang diterima Bakorwil Malang, terdapat 1.392 bidang aset yang tersebar di sembilan kabupaten/kota, dengan luas sekitar 13,87 juta meter persegi atau kurang lebih 1.386,94 hektare. Nilai perolehan aset tersebut tercatat sekitar Rp7,66 triliun.

Data tersebut masih perlu diverifikasi dan diperbarui oleh perangkat daerah maupun unit kerja yang menguasai aset. Validasi mencakup pencocokan identitas aset, lokasi, luas, dokumen kepemilikan, kondisi fisik, hingga status penguasaan dan pemanfaatannya.

Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah status sertifikasi tanah. Data awal menunjukkan kolom nomor sertifikat telah terisi pada 690 bidang atau sekitar 49,6 persen dari keseluruhan aset. Namun, pencantuman nomor sertifikat tetap perlu diteliti untuk memastikan keabsahan dokumen dan kesesuaiannya dengan status kepemilikan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *