jatimnow.com – Dugaan tunggakan pembayaran sewa Tanah Kas Desa (TKD) Pancakarya, Kecamatan Ajung, Kabupaten Jember, dilaporkan ke Inspektorat Pemkab Jember dan Polres Jember. Mantan Penjabat (Pj) Kepala Desa Pancakarya berinisial AF disebut masih memiliki tanggungan sekitar Rp106 juta.

Wakil Ketua BPD Pancakarya, Didik Hariyanto, mengatakan persoalan tersebut berkaitan dengan pembayaran sewa tanah kas desa pada masa pemerintahan Pj kepala desa sebelumnya. Dari total persoalan keuangan yang dibahas, sekitar Rp56 juta disebut telah masuk ke bendahara desa dan direalisasikan untuk pembayaran kepada aparat desa atau staf kepala dusun.

Menurut Didik, penyewaan tanah kas desa tersebut berkaitan dengan masa sewa yang berlangsung sejak pemerintahan kepala desa sebelumnya. Sebagian lahan disewakan untuk jangka waktu tiga hingga lima tahun.

BPD Pancakarya mengaku telah berupaya melakukan mediasi dengan AF untuk meminta penyelesaian persoalan tersebut. Namun, hingga kini, besaran kewajiban yang disebut belum dibayarkan masih menjadi persoalan.

Didik menyebut AF pernah mengaku telah mencicil pembayaran sekitar Rp40 juta melalui seseorang. Namun, pembayaran tersebut tidak diketahui oleh BPD maupun tercatat masuk ke kas desa.

“Mungkin masih diusahakan. Bahasanya AF pernah mencicil kepada seseorang, sekitar 40 jutaan atau berapa. Tapi tidak diketahui ke siapa, dan tidak diketahui pemerintah desa. Ngakunya AF pernah mencicil atau memberikan ke seseorang. Saya kurang paham, uang kas desa atau uang apa,” urainya.

Didik menjelaskan, penyewaan tanah kas desa biasanya dilakukan melalui mekanisme lelang dengan melibatkan pemerintah desa dan pihak penyewa. Proses tersebut dibahas melalui musyawarah desa untuk menentukan waktu dan ketentuan penyewaan.

“Kita rapat bareng, musdes, hari apa dan bulan apa serta mengundang pihak penyewa. Jadi prosedur pelelangan tanah kas desa. Biasanya pertahun yang disewakan,” jelasnya.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *