Pandu Pratama, S.Ant., merupakan Staf Humas Bapenda Provinsi Jawa Timur. Lulusan S1 Antropologi Universitas Airlangga ini kini menempuh studi Magister Manajemen di Universitas Muhammadiyah Ponorogo untuk memperkuat kompetensi profesional, komunikasi

Oleh: Pandu Pratama, S.Ant ( Mahasiswa Magister Manajemen, Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Ponorogo)

Setiap kali pemerintah daerah menggelar program pembebasan atau keringanan pajak kendaraan bermotor, respons masyarakat cenderung terbelah. Sebagian menyambutnya sebagai bentuk keberpihakan pemerintah kepada masyarakat. Sebagian lainnya mempertanyakan keadilan bagi wajib pajak yang selama ini konsisten membayar pajak tepat waktu.

Perdebatan tersebut sesungguhnya perlu dilihat lebih jauh daripada sekadar persoalan diskon atau penghapusan denda. Dari perspektif manajemen keuangan, terdapat pertanyaan mendasar yang patut diajukan: apakah penerimaan pajak yang diperoleh sekarang melalui keringanan lebih bernilai daripada piutang pajak yang belum tentu tertagih pada masa mendatang?

Pertanyaan ini relevan untuk menilai kebijakan Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2026 yang dilaksanakan dalam dua tahap. Kebijakan tersebut memperlihatkan upaya pemerintah daerah untuk memberikan ruang bagi masyarakat menyelesaikan kewajiban perpajakannya, sekaligus membuka peluang peningkatan penerimaan dan penertiban administrasi kendaraan bermotor.

Pada tahap pertama, Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menyelenggarakan program Pembebasan Pajak Daerah pada 1–31 Agustus 2026. Kebijakan ini ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/482/013/2026.

Berdasarkan data dalam materi publikasi program yang menjadi rujukan tulisan ini, sebanyak 461.521 objek pajak tercatat memanfaatkan program tersebut. Publikasi yang sama mencantumkan nilai pembebasan pokok dan denda sebesar Rp965.338.617 serta penerimaan pajak daerah selama periode program sebesar Rp214.309.924.000.

Angka tersebut memberikan gambaran mengenai besarnya jangkauan program. Namun, jumlah objek pajak yang memanfaatkan keringanan dan besarnya penerimaan belum cukup untuk membuktikan efektivitas kebijakan secara keseluruhan. Penilaian yang lebih kuat memerlukan pemisahan antara penerimaan yang benar-benar berasal dari program, penerimaan rutin yang akan tetap terjadi, serta kewajiban tertunggak yang berhasil dibayarkan akibat adanya insentif.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *