jatimnow.com – Dua pria di Surabaya ditangkap polisi setelah diduga menawarkan istri masing-masing kepada pria lain untuk berhubungan seksual. Keduanya diduga memiliki motif berbeda, mulai dari alasan ekonomi hingga fantasi seksual.

Kedua pria tersebut berinisial WBS (39) dan RW (25). Mereka diamankan oleh Satres PPA dan PPO Polrestabes Surabaya dalam pengungkapan dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di dua lokasi berbeda.

WBS ditangkap di sebuah rumah kos di Jalan Lebo Agung III, Kecamatan Tambaksari, Surabaya, pada Senin (26/10/2026) sekitar pukul 00.15 WIB. Sementara itu, RW diamankan di sebuah hotel di kawasan Tidar, Surabaya.

Kasatres PPA dan PPO Polrestabes Surabaya AKBP Melatisari mengatakan, WBS diduga menawarkan istrinya, RK (37), kepada pria lain dengan tarif Rp700 ribu. Sementara RW diduga menawarkan istrinya, SN (25), yang merupakan warga Nganjuk, dengan tarif Rp1 juta.

“Pada hari yang sama, kami juga menangkap RW yang menjual istrinya untuk berhubungan dengan pria lain di sebuah hotel kawasan Tidar,” ujarnya, Kamis (29/10/2026).

Pengungkapan kasus ini bermula dari penggerebekan polisi di tempat kos yang ditempati WBS bersama istrinya, RK. Saat petugas masuk ke lokasi, keduanya diduga tengah melakukan hubungan seksual bertiga dengan seorang pria yang menjadi tamu mereka.

Polisi kemudian mengamankan WBS dan RK untuk menjalani pemeriksaan di Mapolrestabes Surabaya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, WBS mengaku telah lima kali menawarkan istrinya kepada pria lain. Empat transaksi diduga berlangsung di tempat kos, sedangkan satu lainnya dilakukan di hotel.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *