
Ngawi, blok-a.com – Pengadilan Negeri (PN) Ngawi menjatuhkan pidana kerja sosial kepada Jati Budi Wahana bin Indra Gunawan dalam perkara perjudian online. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama enam bulan yang diganti dengan kerja sosial selama 200 jam di Puskesmas Karangjati.
Putusan perkara Nomor 88/Pid.B/2026/PN Ngw tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Kamis (29/10/2026). Majelis hakim menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menggunakan kesempatan untuk bermain judi tanpa izin.
Terdakwa memilih permainan Gate of Olympus pada platform Pragmatic Play dengan melakukan deposit sebesar Rp150 ribu melalui rekening bank miliknya. Taruhan setiap putaran berkisar Rp400 hingga Rp1.000.
Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa sempat menarik uang kemenangan sebesar Rp800 ribu pada 11 April 2026 dan Rp400 ribu pada 12 April 2026. Dua hari kemudian, tepatnya 14 April 2026, terdakwa ditangkap anggota Polda Jawa Timur di rumahnya di wilayah Karangjati, Kabupaten Ngawi. Polisi turut mengamankan telepon genggam dan kartu ATM yang digunakan untuk berjudi.
Majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 427 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam pertimbangannya, hakim mencatat bahwa terdakwa telah bermain judi online secara berulang selama kurang lebih satu tahun. Terdakwa juga mengaku merasa ketagihan setelah sempat mendapatkan kemenangan.
Kebiasaan tersebut menjadi salah satu keadaan yang memberatkan. Perbuatan terdakwa juga dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas perjudian online.
Namun, majelis hakim turut mempertimbangkan sejumlah keadaan yang meringankan. Terdakwa belum pernah dihukum, memberikan keterangan secara jujur, mengakui perbuatannya, serta menyatakan penyesalan dan berjanji tidak mengulangi tindak pidana.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber