Polresta Malang Kota menetapkan 12 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan rencana kerusuhan saat aksi demonstrasi memperingati dua tahun pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, di depan Balai Kota Malang, Jawa Timur, Rabu (28/10).

“Satgas Preventif Strike yang ditempatkan di titik-titik masuk area penyampaian aspirasi tersebut melakukan pemantauan dan penyekatan Di beberapa titik,” kata Danang kepada wartawan di Mapolrestabes Malang, Kamis (29/10) malam.

Kemudian petugas mendapati ada 13 orang berjalan berkelompok di Jalan Untung Suropati menuju Balai Kota Malang. Setelah dihentikan dan diperiksa, Danang mengatakan, aparat menemukan barang bukti berupa bom molotov dari rombongan tersebut.

“Selanjutnya, oleh tim diberhentikan dan dilakukan pemeriksaan, dengan hasil didapati ada dua orang di antara 13 orang tersebut membawa 4 botol bom molotov. Ada 4 botol kaca di dalamnya tercium bau aroma yang menyengat, dan di ujungnya terdapat sumbu,” klaim pihaknya.

Danang mengatakan, petugas kemudian langsung menangkap 13 orang tersebut ke Mapolresta Malang Kota. Untuk penanganan dan pemeriksaan lebih lanjut.

“Selanjutnya, ke-13 orang tersebut dibawa ke Mako Polresta Malang Kota untuk dilakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan pemeriksaan secara lebih mendalam,” katanya.

Dari hasil pemeriksaan intensif polisi, dia bilang ada tiga orang kemudian diduga sebagai pembuat sekaligus pembawa bom molotov, kemudian sembilan orang membantu proses pembuatan, dan satu orang lainnya dinyatakan sebagai saksi.

“Dari hasil penyelidikan dan penyidikan didapatkan 3 orang sebagai pembuat dan pembawa bom molotov, 9 orang turut serta untuk membantu kelancaran pembuatan bom molotov tersebut, dan 1 orang ditetapkan sebagai saksi,” ujar Danang.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *