MADIUN, KOMPAS.com – Penyelidikan kasus pembunuhan keji disertai perusakan jenazah yang menimpa DH dan putra sambungnya, AG (4), di Kota Madiun terus bergulir. Penyidik Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) hingga kini telah memeriksa sedikitnya 16 orang saksi untuk mengurai fakta hukum di balik aksi keji yang dilakukan oleh Dwi Bagus Martono (40).

Dari hasil rangkaian penyelidikan dan pelaksanaan prarekonstruksi, polisi memastikan bahwa Dwi Bagus Martono masih berstatus sebagai tersangka tunggal dalam kasus pembunuhan berencana tersebut.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Arbaridi Jumhur mengungkapkan, tim penyidik belum menemukan indikasi atau bukti keterlibatan pihak lain dalam aksi keji pelaku.

“Ada beberapa pendalaman lagi, kita dalami, kita periksa lagi tersangka. Nanti mungkin ada saksi-saksi khusus di TKP. Khususnya pada saat tersangka melakukan kegiatan menghilangkan jejak, ada yang mengirim mesin, 2 orang, besok rencana kami periksa,” ujar Jumhur saat ditemui di Lobby Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, Kamis (29/10/2026) malam.

Sebelumnya, tim penyidik menggelar prarekonstruksi pada Rabu (28/10/2026) guna merunut alur kejahatan pelaku secara presisi. Kegiatan reka ulang tersebut mencakup tiga lokasi utama, yakni sebuah hotel, rumah tersangka, hingga rumah orang tua tersangka.

Dalam tahapan prarekonstruksi tersebut, tersangka memperagakan sebanyak 48 adegan yang menggambarkan secara detail bagaimana proses eksekusi terhadap kedua korban hingga upayanya memusnahkan sisa jenazah.

Di balik pelarian Dwi Bagus yang tergolong rapi dan terencana, kepolisian sempat melakukan perburuan hingga ke berbagai kota di Indonesia. Rekam jejak pelaku yang pernah bekerja di perusahaan asing membuat petugas menelusuri lokasi persembunyian hingga ke Jakarta, Bali, dan Balikpapan.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *