Pasuruan (beritajatim.com) – Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan menetapkan dua pengurus inti Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Pasuruan sebagai tersangka dugaan penyimpangan dana hibah. Keduanya adalah GS selaku Ketua Umum KONI Kota Pasuruan periode 2023–2025 dan ACIB selaku Bendahara.

Penetapan tersangka tersebut merupakan bagian dari penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-103/M.5.15/Fd.2/05/2026 yang diterbitkan pada 26 Mei 2026. Keduanya diduga melakukan penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah dari Pemerintah Kota Pasuruan selama Tahun Anggaran 2023 hingga 2025.

“Tim penyidik menetapkan dua orang pengurus inti KONI Kota Pasuruan sebagai tersangka setelah mengantongi kecukupan alat bukti. Kedua tersangka yakni GS selaku Ketua Umum dan ACIB selaku Bendahara resmi ditahan untuk kepentingan penyidikan,” kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan, Mugiono.

Mugiono memaparkan, penetapan tersangka didasarkan pada Surat Penetapan Tersangka Nomor PRINT-2156/M.5.15/Fd.2/10/2026 untuk GS dan Nomor PRINT-2157/M.5.15/Fd.2/10/2026 untuk ACIB.

Pengungkapan kasus ini didukung keterangan 68 saksi yang terdiri dari pengurus harian, pengurus bidang, pihak dinas pengampu, hingga penyedia barang dan jasa.

Selain memeriksa puluhan saksi, tim penyidik juga meminta keterangan dua ahli, yakni Ahli Hukum Administrasi Keuangan Negara serta Ahli Auditor dari Inspektorat Kota Pasuruan. Penyidik turut menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) keuangan dan sejumlah stempel palsu yang diduga digunakan dalam transaksi fiktif.

“Berdasarkan Laporan Hasil Audit Inspektorat Kota Pasuruan Nomor 700.1.2.2/503/060/LHA/2026 tanggal 16 Oktober 2026, perbuatan para tersangka telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp481.794.783,” terangnya.

Mugiono menjelaskan, modus yang diduga dilakukan para tersangka meliputi pembelanjaan fiktif, manipulasi LPJ keuangan, serta pengeluaran yang tidak sesuai dengan ketentuan pengelolaan keuangan. Ketentuan yang disebut dilanggar antara lain PP Nomor 12 Tahun 2019, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, Perwali Pasuruan Nomor 16 Tahun 2021, serta Permenpora RI Nomor 14 Tahun 2024.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *