
jatim.jpnn.com, JEMBER – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember, Jawa Timur, memanggil empat anggota DPRD setempat sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan makanan dan minuman untuk kegiatan sosialisasi pembentukan peraturan daerah (sosperda) tahun anggaran 2023–2024.
Ketua Kejari Jember Yadyn mengatakan empat anggota dewan yang dipanggil tersebut ialah M. Itqon Syauqi, Agus Sofyan, Widarto, dan Fuad Akhsan.
“Empat anggota dewan hari ini dipanggil sebagai saksi, yakni M. Itqon Syauqi, Agus Sofyan, Widarto, dan Fuad Akhsan. Mereka dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Sosperda tahun 2023–2024,” kata Yadyn saat dikonfirmasi melalui telepon, Kamis (29/10).
Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan penetapan tersangka baru dalam perkara itu, yakni mantan Sekretaris DPRD Jember berinisial SY.
Keterangan para saksi diperlukan penyidik untuk mendalami perkara, termasuk mengungkap dugaan keterlibatan SY dalam kasus pengadaan makanan dan minuman untuk kegiatan sosperda.
Yadyn mengatakan pemeriksaan terhadap saksi lainnya masih akan berlanjut untuk memperkuat pembuktian dan mendalami pihak-pihak yang diduga terlibat.
“Pemeriksaan terhadap saksi lainnya akan dilanjutkan untuk memperkuat pembuktian dan mendalami pihak-pihak yang diduga terlibat. Kemungkinan adanya tersangka lain masih terbuka dan penetapan tersangka tambahan akan mempertimbangkan hasil analisis fakta hukum yang terungkap selama persidangan,” katanya.
Sebelumnya, Kejari Jember menahan SY pada Kamis (22/10) setelah menetapkannya sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan makanan dan minuman untuk kegiatan sosperda periode 2023–2024.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber