Kali ini polisi menyita 6.000 kartu SIM dari berbagai operator, 13 unit telepon seluler, serta sejumlah perangkat elektronik dan dokumen transaksi.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast bersama Wakil Direktur Reserse Siber AKBP Daniel Somanonasa Marunduri, Jumat (30/10/2026) mengatakan, kepolisian berkomitmen menjaga keamanan data pribadi masyarakat dari berbagai bentuk penyalahgunaan. Ia mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan memberikan informasi kependudukan, terutama Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK).

“Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memberikan data pribadi, khususnya NIK dan nomor KK, serta tidak menyalahgunakannya untuk kepentingan yang melanggar hukum,” ujar Abast.

Sementara itu, AKBP Daniel Somanonasa Marunduri menjelaskan, DS menjalankan dua modus kejahatan sejak 2023. Modus pertama berupa jual beli akun WhatsApp dan Telegram yang registrasinya menggunakan NIK dan nomor KK milik orang lain tanpa hak.

Tersangka terlebih dahulu meregistrasikan kartu SIM menggunakan data kependudukan tersebut. Nomor yang telah aktif kemudian digunakan untuk membuat akun WhatsApp dan Telegram sebelum diperjualbelikan melalui platform Telegram.

“Tersangka melakukan registrasi kartu SIM menggunakan data milik orang lain, kemudian membuat akun WhatsApp dan Telegram untuk diperjualbelikan melalui platform Telegram dengan harga bervariasi,” kata Daniel.

Akun WhatsApp dijual dengan harga Rp500 hingga Rp5.000 per akun. Sementara akun Telegram dipasarkan seharga Rp1.000 hingga Rp3.000. Dari aktivitas penjualan akun tersebut, DS diperkirakan memperoleh keuntungan sekitar Rp100 juta.

Berdasarkan hasil penyidikan, DS diketahui bekerja sama secara langsung dengan admin jaringan perjudian online yang berada di Kamboja. Kerja sama tersebut memiliki nilai transaksi yang mencapai Rp1 miliar.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *