
Kasus ini bermula dari hilangnya Dini dan AGF sejak 20 September 2026. Keduanya sempat pamit untuk berwisata merayakan ulang tahun AGF ke Telaga Sarangan, Magetan, bersama Dwi Bagus.
Dwi Bagus kemudian ditangkap pada Minggu, 25 Oktober 2026, setelah polisi menemukan bukti kuat yang mengarah ia melakukan pembunuhan kepada Dini dan anaknya.
Berdasarkan penyelidikan, Dwi Bagus diduga membunuh Dini di sebuah hotel di Madiun, sementara anaknya dihabisi beberapa jam kemudian di dalam mobil. Pelaku kemudian berupaya menghilangkan jejak secara terencana dengan menghancurkan jasad korban.
Kasubdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, AKBP Arbaridi Jumhur menyebut istri sah pelaku yang berinisial MAI sama sekali tidak terlibat dalam kasus pembunuhan kedua korban.
Jumhur mengatakan MAI juga tidak mengetahui peristiwa pembakaran hingga penggilingan jasad yang dilakukan pelaku di area tempat tinggal mereka.
Ia menyebut ketidaktahuan istri pelaku sangat beralasan lantaran bila lokasi pembakaran jenazah berada di area perkebunan terpisah dari rumah induk dan tertutup rapat oleh tembok pembatas.
“Kalau kita lihat ke TKP memang antara rumah dan lokasi itu berbeda memang. Rumah induk dan lokasi itu dipisahkan oleh benteng. Tapi ada pintu kecil, ya gitu. Tersekat. Jadi, yang dilakukan tersangka di kebunnya itu tidak terlihat dari rumah, dari area belakang rumah itu. Tersekat oleh tembok,” kata Jumhur, di Mapolda Jatim Surabaya, Jumat (30/10).
Selain karena lokasi yang terhalang tembok, istri sah pelaku juga tidak menaruh curiga karena pembakaran sampah di area kebun belakang kediamannya tersebut sudah menjadi kebiasaan rutin tersangka.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber