
Probolinggo (beritajatim.com) – Seorang pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Probolinggo berinisial L harus berurusan dengan hukum setelah diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Pegawai berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu itu kini ditahan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Probolinggo Kota.
Penahanan L menambah perhatian terhadap kasus dugaan kejahatan seksual terhadap anak. Terlebih, terduga pelaku merupakan aparatur yang bekerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan pencabulan tersebut melibatkan seorang anak yang berdomisili di Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo. Sementara itu, L diketahui berasal dari Kecamatan Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo.
Kepala Dishub Kabupaten Probolinggo, Edy Suryanto, membenarkan bahwa L merupakan pegawai di instansinya. Yang bersangkutan tercatat sebagai PPPK paruh waktu.
“Ya benar, oknum L merupakan pegawai Dishub Kabupaten Probolinggo menjabat sebagai PPPK paruh waktu. Namun kami masih menunggu informasi legal dari kepolisian,” katanya, Sabtu (31/10/2026).
Sementara itu, Kasatres PPA dan PPO Polres Probolinggo Kota, AKP Rini Ifo Nila, membenarkan bahwa terduga pelaku telah ditahan. Penahanan tersebut dilakukan sejak tiga hari sebelum keterangan disampaikan. “Kami tidak akan tebang pilih dalam menegakkan hukum, apalagi korbannya masih di bawah umur,” tegasnya.
Penanganan perkara ini menjadi sorotan karena menyangkut dugaan tindak pidana seksual terhadap anak. Status terduga pelaku sebagai pegawai pemerintah juga membuat kasus tersebut menjadi perhatian di lingkungan Pemkab Probolinggo. (rap/kun)
document.getElementById(“comment”).setAttribute( “id”, “a19ad3b7526ee36b0af0cfdfa5a75680” );document.getElementById(“f98b4317b4”).setAttribute( “id”, “comment” );
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber