Jakarta (ANTARA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan dugaan tindak pidana perbankan di PT BPR DCN, Malang, Jawa Timur, dengan menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti (tahap II) kepada jaksa penuntut umum di Kejaksaan Negeri Batu.

Deputi Komisioner Stabilitas Sistem Keuangan OJK Agus E. Siregar dalam pernyataan terkonfirmasi di Jakarta, Minggu, menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen OJK untuk memperkuat penegakan hukum, menjaga integritas industri perbankan, dan melindungi kepentingan masyarakat.

Adapun penyerahan kedua tersangka dilaksanakan pada Jumat (30/10). Keduanya yakni ZNA selaku Direktur Utama PT BPR DCN dan APW selaku Direktur PT BPR DCN.

Sebelumnya, Penyidik OJK telah menyerahkan berkas perkara tahap I kepada jaksa penuntut umum dan memperoleh pemberitahuan bahwa berkas perkara telah lengkap (P-21) pada 14 Oktober 2026.

OJK menyampaikan, penyidikan perkara ini merupakan tindak lanjut dari proses pengawasan otoritas keuangan yang mencakup pengawasan rutin, pemeriksaan khusus, penyelidikan, hingga penyidikan terhadap dugaan tindak pidana perbankan.

Berdasarkan hasil penyidikan, OJK menemukan dugaan sejumlah perbuatan yang mengandung unsur tindak pidana perbankan yang melibatkan kedua tersangka.

Pertama, tidak melakukan pencatatan dalam pembukuan PT BPR DCN atas penarikan kas bon pada periode Januari 2020 hingga Juni 2024, dengan sisa dana yang belum dapat dipertanggungjawabkan senilai sekitar Rp5,8 miliar.

Kedua, tidak melakukan pencatatan dalam pembukuan PT BPR DCN atas pengambilan persediaan logam mulia dan perhiasan emas yang menjadi agunan milik BPR senilai sekitar Rp600 juta pada Februari 2024.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *