
Berdasarkan pantauan, Minggu (1/11/2026), unggahan video yang dibagikan melalui akun Instagram @infobojonegoro tersebut telah disukai lebih dari 560 pengguna serta dibanjiri puluhan komentar warganet yang menyayangkan tindakan tersebut.
Sejumlah netizen mempertanyakan standar operasional prosedur (SOP) pemindahan alat berat yang tidak menggunakan kendaraan pengangkut khusus (lowbed trailer).
Salah satu komentar datang dari akun @agun_n_pratama yang menilai mobilisasi alat berat dengan cara digerakkan langsung di jalan umum merupakan pelanggaran aturan keselamatan.
“Tidak boleh eksavator jalan atau rolling di jalan umum. Di proyek ada namanya dana mobilisasi dan demobilisasi. Seharusnya menggunakan lowbed trailer,” tulisnya dalam kolom komentar.
Kritik senada juga dilayangkan oleh akun @naufalpesdo yang khawatir lintasan rantai besi (track) alat berat dapat merusak struktur keawetan aspal jalan perkotaan.
Menanggapi polemik tersebut, akun Instagram resmi Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Penataan Ruang (DPUBMPR) Kabupaten Bojonegoro memberikan klarifikasi melalui kolom komentar.
Dalam keterangannya, DPUBMPR menyebutkan bahwa perpindahan alat berat yang berjarak dekat tidak menggunakan truk pengangkut (self loader truck). Kendati demikian, pemerintah memastikan seluruh ruas Jalan Basuki Rahmad yang terdampak nantinya akan kembali diperhalus melalui pekerjaan overlay.
document.getElementById(“comment”).setAttribute( “id”, “ae3a9df08365a9d0a08527501b68a227” );document.getElementById(“f98b4317b4”).setAttribute( “id”, “comment” );
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber