
Pelaku pembunuhan terhadap seorang perempuan berinisial DH (30) dan anaknya, AGF (4), di Kota Madiun, Jawa Timur./visi.news/ist.
Sebelumnya, saat awal pengungkapan kasus, polisi menyebut pembunuhan terhadap istri siri dan anak tersebut diduga berkaitan dengan persoalan hubungan pribadi antara pelaku dan korban.
Kanit III Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur, AKP Muhammad Fauzi, mengatakan berdasarkan penyelidikan sementara, pembunuhan terhadap DH bermula dari cekcok di sebuah kamar hotel. Perselisihan itu diduga berkaitan dengan rencana perayaan ulang tahun AGF yang seharusnya digelar pada 19 September 2026.
“Untuk sementara hanya cekcok spontan di dalam hotel itu karena menunda pelaksanaan perayaan ulang tahun anaknya,” ujar Fauzi dalam keterangannya dikutip, Sabtu (31/10/2026).
Meski demikian, polisi belum menyimpulkan penundaan perayaan ulang tahun sebagai satu-satunya motif pembunuhan. Penyidik masih memeriksa kemungkinan adanya persoalan lain, termasuk melalui pemeriksaan telepon seluler milik tersangka.
“Belum kita temukan hal itu, mungkin isu di luar. Saya masih mempelajari HP-nya pelaku yang saat ini dikirim ke Laboratorium Forensik (Labfor). Nanti akan muncul semua percakapannya. Kalau HP korban sudah hancur dibakar,” tandas Fauzi.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur Kombes Pol Roy HM Sihombing sebelumnya menjelaskan, tersangka DBM membunuh DH dan AGF pada 20 September 2026. Sebelum kasus tersebut terungkap sebagai pembunuhan, kedua korban sempat dilaporkan hilang ke Polres Madiun.
DBM diketahui merupakan warga Kelurahan Winongo, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun. Sementara itu, DH berasal dari Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor. Keduanya telah hidup bersama selama kurang lebih dua tahun setelah menikah secara siri.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber