
Sebanyak tujuh anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya sebagian besar dimutasi ke jajaran Polsek diduga usai membongkar pesta narkoba yang melibatkan tiga anggota DPRD dari Partai Gerindra, di sebuah hotel di Kota Surabaya.
Mutasi tujuh anggota polisi itu tertuang dalam surat telegram nomor ST/309/X/KEP/2026 tertanggal 23 Oktober 2026 yang ditandatangani Kombes Pol Luthfie Sulistiawan Kapolrestabes Surabaya.
Jajaran polisi yang dimutasi itu berasal dari perwira sampai bintara, antara lain Iptu Kevin Asshabul Kahfi sebelumnya menjabat Kanit 1 kini digeser menjadi Kanit Reskrim Polsek Gubeng.
Selanjutnya Iptu Aan Dwi Satriyo Yudho dipindah dari posisinya sebagai Kasubnit 1 Unit 1 menjadi Ps Kaur Subbagbinkar SDM Polrestabes Surabaya dan Ipda Andri Kiki yang sebelumnya menjabat Kasubnit kini menjadi Ps Kanit Reskrim Polsek Tambaksari.
Sedangkan untuk jajaran bintara ada Aiptu Sri Ismanto dan Aiptu Anton Yuniarso dipindah tugas ke Polsek Tegalsari, Aipda Rico Pramana digeser ke Polsek Tambaksari, dan Bripka Rangga Pinileh dimutasi ke Polsek Genteng.
Sugeng Teguh Santoso Ketua Indonesia Police Watch (IPW) turut menyoroti pemindahan jabatan para anggota Satresnarkoba tersebut. Ia menduga ada keterlibatan pihak luar di balik rotasi tersebut.
“Ini ada potensi memang (dugaan) intervensi. Memang penangkapan tiga anggota DPRD tersebut kan terpublikasi dan tentu membuat malu. Tapi itu kan konsekuensi dan menurut saya harus dipublikasikan,” ujar Sugeng waktu dikonfirmasi, Senin (2/11/2026).
Menurut Sugeng, pemindahan secara mendadak tersebut dinilai tidak wajar apabila anggota kepolisian tidak melakukan kesalahan prosedur waktu bertugas.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber