Sumenep, (Madura Today) – Dua kepala desa aktif di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, yang terseret kasus narkoba jenis sabu-sabu dinyatakan positif mengonsumsi narkotika.

Hasil itu diketahui setelah penyidik Satresnarkoba Polresta Sumenep melakukan tes urine terhadap kedua tersangka di laboratorium terakreditasi.

Kasatresnarkoba Polresta Sumenep, Kompol Mohammad Sjaiful, mengatakan, hasil pemeriksaan menunjukkan keduanya positif mengandung Amphetamine jenis sabu.

“Keduanya positif Amphetamine jenis sabu berdasarkan hasil pemeriksaan urine di laboratorium terakreditasi,” ujarnya kepada Madura Today. Senin, (2/11/2026).

Proses hukum kedua kades itu hingga kini masih berlanjut. Penyidik tengah melengkapi berkas perkara kasus narkoba yang menjerat keduanya.

“Kedua tersangka masih ditahan di rumah tahanan Mako Polresta Sumenep selama dua puluh hari pertama oleh penyidik untuk kepentingan proses hukum,” ucapanya.

Untuk diketahui, Kepala Desa Campor Barat, Ambunten, Imam Samsul Arifin dan Kepala Desa Bringsang, Giligenting, Ahmad Muzakki, diringkus Polisi.

Keduanya diringkus di tempat berbeda pada Jumat (16/10/2026) atas dugaan terlibat tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *