Sampang (beritajatim.com) – Sebanyak 36 sepeda motor berhasil disita oleh jajaran Polres Sampang dalam operasi penertiban balap liar di Jalan Raya Halim Perdana Kusuma (JLS), Minggu (1/11/2026) dini hari.

Penindakan tersebut dilakukan menyusul laporan masyarakat yang merasa terganggu dengan aktivitas balap liar di kawasan tersebut.

“Berawal dari adanya laporan warga yang merasa resah dengan aksi balap liar yang mengganggu ketenangan,” terang Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluy, Senin (2/11/2026).

Menurut Eko, sebelum melakukan penyergapan, anggota intelijen terlebih dahulu mendeteksi pergerakan rombongan yang diduga akan melakukan balap liar di sepanjang jalur JLS. Setelah memastikan keberadaan kelompok tersebut, petugas kemudian bergerak menuju lokasi untuk melakukan penindakan.

Dalam pelaksanaan operasi, petugas menggunakan strategi penghadangan dari beberapa arah guna mencegah para pelaku melarikan diri. “Truk dinas langsung menghadang dari depan, sementara tim URC menutup dari sisi jalur lain,” tambahnya.

Strategi tersebut membuat para pelaku balap liar maupun penonton yang berada di lokasi tidak memiliki kesempatan untuk melarikan diri saat petugas tiba.

Dari hasil razia tersebut, polisi mengamankan sebanyak 36 unit sepeda motor dari berbagai merek. Seluruh kendaraan yang disita kemudian dibawa ke Mapolres Sampang untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

“Dalam razia tersebut, kami menyita 36 unit kendaraan roda dua berbagai merek. Puluhan motor bali tersebut kini diamankan di halaman Mapolres untuk proses pemeriksaan,” pungkasnya.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *