
Majelis Kehormatan Partai Gerindra menerima usul pemecatan tiga kader anggota DPRD mereka yang digerebek saat pesta narkoba di sebuah hotel kawasan Ketintang, Surabaya pada 28 September lalu.
Ketua Majelis Kehormatan Partai Gerindra Habiburokhman mengatakan keputusan pemecatan dilakukan lewat sidang yang digelar pada 8 Oktober lalu.
“Mahkamah Partai telah memutuskan mereka dipecat sebagai anggota DPRD Gerindra pada sidang yang dilaksanakan pada tanggal 8 Oktober 2026 atau hampir sebulan lalu,” kata Habib dalam keterangannya, Selasa (3/11).
Mereka yakni ARR dari DPRD Kabupaten Situbondo, ADR dari DPRD Banyuwangi, dan UAM dari DPRD Kabupaten Malang.
Ketiganya ditangkap bersama lima orang lainnya, yakni F, K, N, Ro dan R, saat pesta narkoba di sebuah hotel di Surabaya, Senin (28/9) dini hari.
Di sisi lain Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra Jawa Timur telah merekomendasikan pemecatan terhadap tiga anggota DPRD dari partainya yang terlibat pesta narkoba di salah satu hotel di Kota Surabaya.
Sekretaris DPD Gerindra Jawa Timur Kharisma Febriansyah mengatakan rekomendasi itu dibuat setelah ketiganya terbukti mengonsumsi narkoba berdasarkan hasil pemeriksaan Polrestabes Surabaya.
“Rekomendasi kami adalah pemecatan untuk tiga Anggota DPRD Fraksi Gerindra yang memakai narkoba,” kata Sekretaris Gerindra Jatim Kharisma Febriansyah, Senin (5/10).
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber