
jatimnow.com – Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Timur (Jatim) membeber alasan mutasi tujuh personel Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.
Ketujuh personel diduga kuat mengingkari profesionalitas dalam proses penangkapan 3 Anggota DPRD dari Partai Gerindra Jawa Timur, di salah satu hotel di Surabaya.
Kabid Propam Polda Jatim Kombes Pol Iman Setiawan membenarkan adanya pemeriksaan terhadap tujuh anggota kepolisian itu. Menurutnya, proses pendalaman sudah berlangsung sejak beberapa waktu lalu dan masih berjalan hingga Senin (2/11/2026).
Iman memastikan pemeriksaan pada tujuh personel akan dilakukan secara objektif dalam melakukan tugas.
Nama ketujuh personel polisi itu juga muncul dalam daftar mutasi di lingkungan Polrestabes Surabaya. Mutasi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolrestabes Surabaya Nomor ST/309/X/KEP/2026 tertanggal 23 Oktober 2026.
Berikut tujuh anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya yang menjalani pemeriksaan Bidpropam Polda Jatim:
1. Iptu Kevin Asshabul Kahfi, sebelumnya Kanit 1 Satresnarkoba, dimutasi menjadi Kanit Reskrim Polsek Gubeng.
2. Iptu Aan Dwi Satriyo Yudho, sebelumnya Kasubnit 1 Unit 3 (atau Unit 1) Satresnarkoba, dimutasi menjadi PS Kaur Subbagbinkar Bag SDM Polrestabes Surabaya.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber