
Mojokerto, blok-a.com – Polres Mojokerto bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Mojokerto menggelar penindakan gabungan dalam rangka Operasi Patuh Semeru 2026 di Jalan Raya Pungging, Kabupaten Mojokerto, Senin (2/11/2026).
Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil menindak sebanyak 32 pelanggaran lalu lintas melalui penerapan tilang manual. Penindakan dilakukan sebagai upaya meningkatkan kedisiplinan pengendara sekaligus mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).
Kegiatan dipimpin Kanit Turjawali Satlantas Polres Mojokerto Ipda Beni Hermawan, S.H., dengan melibatkan 10 personel Polri yang telah memiliki sertifikasi penindakan pelanggaran (dakgar) serta tujuh anggota Dishub Kabupaten Mojokerto.
Operasi gabungan ini merupakan bagian dari Operasi Patuh Semeru 2026 yang berlangsung selama 14 hari, mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026. Operasi tersebut mengusung tema “Polisi Bersama Masyarakat Mewujudkan Lalu Lintas yang Tertib, Aman dan Berkeselamatan”.
Sesuai arahan Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Dekananto Eko Purwono, S.I.K., M.H., pelaksanaan operasi mengedepankan langkah preemtif sebesar 20 persen, preventif 50 persen, dan represif 30 persen. Penegakan hukum dilakukan melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) maupun tilang manual secara humanis dan profesional.
Kapolres Mojokerto AKBP Dr. Raden Erik Bangun Prakasa, S.H., S.I.K., M.M., menegaskan bahwa Operasi Patuh Semeru 2026 tidak semata-mata berorientasi pada penindakan pelanggaran, tetapi juga bertujuan membangun kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas.
“Tujuan utama Operasi Patuh Semeru 2026 adalah untuk meningkatkan disiplin masyarakat, menekan angka pelanggaran, serta mengurangi risiko dan fatalitas kecelakaan. Kami mengedepankan pendekatan humanis, edukatif, dan persuasif, namun tetap melakukan penegakan hukum secara profesional dan proporsional,” ujarnya.
Menurutnya, penindakan tilang manual yang dilakukan oleh personel bersertifikasi merupakan pelengkap penerapan ETLE, terutama terhadap pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas dengan dampak fatal.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber