jatimnow.com – Tim Panitia Khusus (Pansus) DPRD Jember meninjau lokasi aset tanah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember yang direncanakan untuk dihibahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember. Dari hasil peninjauan tersebut, pansus meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) melakukan pengukuran ulang.

Peninjauan dilakukan di Lingkungan Kedawung, Kelurahan Gebang, Kecamatan Patrang, Selasa (3/11/2026). Kegiatan tersebut melibatkan jajaran Kejari Jember, BPN, serta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Jember.

Ketua Tim Pansus DPRD Jember, Ardi Pujo Prabowo mengatakan, peninjauan dilakukan untuk memverifikasi langsung objek tanah yang direncanakan menjadi lokasi pembangunan kantor Kejari Jember.

Dari hasil pemeriksaan sementara, tidak ditemukan persoalan berarti. Namun, pansus merekomendasikan agar BPN bersama pengelola aset Pemkab Jember melakukan pengukuran ulang untuk memastikan batas dan luas lahan.

“Kami tadi verifikasi di kantor, dan tinjau lokasi di obyek yang akan kita hibahkan. Temuan tidak ada, nanti kita akan merekomendasikan, meminta BPN dan aset mengukur ulang aset yang akan dihibahkan ke kejaksaan,” kata Ardi di lokasi.

Menurut Ardi, pengukuran ulang diperlukan karena berdasarkan keterangan BPN, terdapat kemungkinan pergeseran batas bidang tanah maupun fasilitas umum di sejumlah lokasi.

Ia mencontohkan adanya perbedaan antara denah BPN dengan kondisi di lapangan. Dalam peta tersebut, terdapat bagian lahan yang diduga merupakan saluran air. Namun, setelah dilakukan peninjauan, saluran tersebut tidak ditemukan.

“Dari denah BPN itu ada beberapa yang disinyalir untuk ada saluran air. Ternyata setelah kita turun tidak ada. Itu mungkin bisa menambah luasan. Kalau di peta BPN itu menunjukkan obyek yang berbeda,” sebutnya.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *