“Persoalan yang lebih mendasar bukan semata-mata boleh atau tidaknya nonmuslim menjadi petugas pendukung haji, melainkan apakah umat Islam Indonesia kekurangan sumber daya manusia sehingga harus merekrut tenaga nonmuslim untuk pelayanan haji,” katanya, Selasa (3/11/2026).

Fazlur menjelaskan, Islam pada prinsipnya membolehkan kerja sama dengan nonmuslim dalam urusan sosial, profesional, dan kemanusiaan selama tidak bertentangan dengan ketentuan syariat. Namun, sebagai negara dengan populasi muslim terbesar di dunia, Indonesia menurutnya perlu mempertimbangkan pemberdayaan tenaga muslim yang memiliki kompetensi sesuai kebutuhan.

Pemerintah, kata dia, perlu menjelaskan kebutuhan tenaga pendukung haji secara terbuka. Termasuk, memastikan apakah kebutuhan di bidang administrasi, kesehatan, transportasi, logistik, hingga teknologi informasi masih bisa dipenuhi melalui SDM muslim yang tersedia.

Penjelasan tersebut menurutnya penting untuk menunjukkan apakah pelibatan tenaga nonmuslim didasarkan pada kebutuhan khusus, pertimbangan kompetensi, atau alasan lainnya. Selain itu, menurutnya data kebutuhan tenaga, kualifikasi, serta dasar perekrutan juga diperlukan agar kebijakan tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

PT RADIO FISKARIA JAYA SUARA SURABAYA, Suara Surabaya Media www.suarasurabaya.net adalah portal berita yang berdiri sejak tahun 1999, bagian dari Suara Surabaya Media yang lahir sejak 11 Juni 1983

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *