Pengelola rumah hiburan umum di Surabaya wajib menyediakan ruang penanganan, tenaga kesehatan atau kerja sama klinik bagi pengunjung mabuk yang tidak bisa pulang sendiri.

RHU juga harus bekerja sama dengan transportasi online agar pengunjung mabuk tidak mengemudikan kendaraan, serta memastikan karyawan memahami prosedur penanganannya.

Satpol PP memeriksa kelayakan ruang khusus, termasuk fasilitas seperti kursi dan tempat tidur, lalu melanjutkan pengawasan rutin maupun inspeksi mendadak.

Surabaya, IDN Times – Pengelolah Rumah Hiburan Umum (RHU) di Kota Surabaya diwajibkan untuk memiliki fasilitas khusus berupa klinik hingga kerjasama dengan taksi online untuk menghindari pengunjung pulang dalam keadaan mabuk. Hal tersebut dilakukan untuk mengurangi terjadinya kecelakaan akibat minum minuman keras.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Irna Pawanti mengatakan, pihaknya secara rutin mengecek diskotek di Surabaya. Pengecekan tidak hanya menyasar kepatuhan terhadap ketentuan usia, tetapi juga memastikan pengelola RHU menyediakan fasilitas penanganan bagi pengunjung yang tidak memungkinkan pulang sendiri akibat pengaruh minuman beralkohol.

“Jadi waktu mereka (pengunjung) pulang, pengelola harus punya fasilitas-fasilitas tertentu, seperti ruangan, tenaga kesehatan. Terus kerja sama dengan klinik apabila ada keadaan pemabuk itu tidak memungkinkan pulang,” katanya, Rabu (4/11/2026). Pengelola RHU telah membuat surat pernyataan sebagai bentuk komitmen untuk menyediakan fasilitas tersebut.

Di samping itu, Pengelola juga diwajibkan menjalin kerja sama dengan penyedia transportasi daring agar pengunjung yang berada dalam kondisi mabuk tidak mengemudikan kendaraan sendiri. “Kerja sama dengan transportasi online untuk memulangkan pemabuk yang tidak memungkinkan mereka mengendarai kendaraannya. Jadi, kita juga cek hal-hal tersebut,” ujar Irna.

Selain ketersediaan fasilitas, Satpol PP turut memeriksa pemahaman karyawan mengenai prosedur penanganan pengunjung yang mengalami kondisi mabuk. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kesiapan pengelola, baik dari sisi sarana maupun sumber daya manusia.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *