
SIDOARJO | JATIMSATUNEWS.COM – Penegakan regulasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Jawa Timur kembali menjadi sorotan tajam.
SIDOARJO | JATIMSATUNEWS.COM: Penegakan regulasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Jawa Timur kembali menjadi sorotan tajam. Imam Syafi’i (NPK 3211), seorang Karyawan Tetap yang bekerja sebagai Helper di PT Astra Otoparts Tbk RDC Sidoarjo, secara resmi melayangkan surat pengaduan dugaan pelanggaran pidana ketenagakerjaan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaker) Provinsi Jawa Timur.
Langkah hukum ini diambil setelah pihak manajemen perusahaan mangkir dua kali dari panggilan mediasi resmi di tingkat Kabupaten Sidoarjo. Kasus ini mencuat setelah Imam diduga dipaksa bekerja di luar batas kemampuan fisiknya hingga mengalami kambuh sakit syaraf kejepit yang hebat akibat beban berat dan harus menjalani rawat inap atau opname.
Saat dikonfirmasi langsung, Imam Syafi’i mengungkapkan kekecewaan mendalam atas perlakuan miring yang ia terima di lingkungan kerja. “Saya ini bekerja mencari nafkah, bukan untuk disiksa fisik. Sejak hari pertama pindah bagian, saya sudah sampaikan batasan fisik saya dan pasca opname juga telah saya serahkan resume medis, tetapi hak perlindungan K3 saya diabaikan begitu saja,” ujar Imam dengan nada tegas.
Imam menaruh harapan besar agar laporannya di tingkat provinsi ini benar-benar ditindaklanjuti secara objektif dan transparan tanpa ada kompromi. “Harapan saya, Disnaker Jawa Timur bisa bersikap adil dan segera menerbitkan Nota Pemeriksaan Khusus. Jangan sampai hukum ketenagakerjaan kita tebang pilih dan tumpul ketika berhadapan dengan korporasi besar berstatus Tbk,” tambahnya.
Sementara itu, penanganan laporan ini terpantau masih bergulir di meja birokrasi kedinasan. Pihak Disnaker Provinsi Jawa Timur ketika dikonfirmasi kemarin sore menyampaikan bahwa surat pengaduan resmi tersebut belum masuk ke tahap pemeriksaan lapangan karena mekanisme administrasi. “Masih nunggu disposisi dari kepala seksi bina penegakan hukum,” jelas perwakilan Disnaker Jatim saat memberikan konfirmasi singkat mengenai status terkini berkas pengaduan.
Berdasarkan berkas laporan kronologi kepada PPNS Pengawas Disnaker Jatim, peristiwa bermula ketika manajemen baru di bawah Kepala Gudang, Sdr. Slamet, melakukan restrukturisasi tugas. Ia sengaja menempatkan Imam pada subbagian Picking, pos kerja intensitas tinggi yang menuntut aktivitas angkat-angkut beban manual secara berulang selama 7 jam penuh.
Sebelum pemindahan mendadak ke subbagian Picking tersebut terjadi, Imam menduga kuat bahwa kebijakan mutasi internal ini merupakan sebuah aksi balas dendam atau whistleblower retaliation dari oknum manajemen. Hal ini disinyalir kuat berkaitan erat dengan tindakan heroik Imam sebelumnya selaku warga negara yang aktif melaporkan dugaan kasus korupsi.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber