SURYA.co.id, JOMBANG – Seorang pria berinisial MA (29) di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran lima video asusila mantan pacarnya melalui aplikasi TikTok.

Penyebaran video pribadi tersebut diduga dipicu persoalan asmara. MA disebut sakit hati setelah hubungannya dengan korban mengalami masalah.

Satreskrim Polres Jombang mengungkapkan, tersangka diduga tidak hanya membuat rekaman video bersama korban, tetapi juga menyebarkannya kepada sejumlah orang, termasuk rekan kerja mantan pacarnya.

Kasatreskrim Polres Jombang AKP Magribi Agung Saputra membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan, polisi sebelumnya telah menerima laporan dari pihak perempuan yang menjadi korban penyebaran video.

“Jadi sebelumnya memang sudah ada laporan dari pihak korban, yakni si wanita itu,” ucapnya dalam keterangan, Selasa (3/11/2026).

Penangkapan dilakukan pada Selasa (3/11/2026) siang. Menurut Magribi, pria tersebut diduga memiliki peran dalam pembuatan sekaligus penyebaran rekaman yang kemudian tersebar luas.

Persoalan asmara berujung perkara pidana. MA kini harus berurusan dengan hukum setelah diduga menyebarkan lima video pribadi mantan kekasihnya melalui aplikasi TikTok.

Ironisnya, video bermuatan pornografi tersebut diduga tidak hanya disebarkan secara sembarangan.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *