KEDIRI, KOMPAS.TV – Pondok pesantren yang satu santrinya meninggal diduga dianiaya 4 rekannya di Kediri, Jawa Timur setelah ditelusuri, Ponpes ini ternyata tidak memiliki izin.
Perwakilan Kemenag Kabupaten Kediri, Jawa Timur menyatakan Pondok Al Hanifiyah di Desa Kranding, Kecamatan Mojo belum berizin.
Rekonstruksi kasus penganiayaan santri di Kediri memperagakan 55 adegan. Dari rekonstruksi tersebut, korban mengalami kekerasan dalam tiga waktu yang berbeda hingga akhirnya meninggal dunia.
Rekonstruksi kasus santri pondok yang tewas dianiaya ini digelar tertutup di Aula Mapolres Kediri Kota. Saksi dari pihak pondok dan keempat pelaku turut dihadirkan dalam rekonstruksi kali ini.
Sementara menurut polisi, korban mengalami kekerasan dalam tiga waktu, yakni tanggal 18, 21 dan 22 Februari sebelum dinyatakan meninggal dunia esok harinya.
Mereka kerap kali mengingatkan korban untuk menjalankan kewajiban yang menjadi aturan di dalam pondok. Namun nampaknya menurut pelaku korban tetap tidak ada perubahan hingga membuat terjadi kesalahpahaman diantara mereka.
Sementara itu, sejauh ini sudah 9 orang saksi yang telah dimintai keterangan oleh polisi, 1 orang saksi lainnya yakni pengasuh pondok sebelumnya juga telah dipanggil. Namun yang bersangkutan masih berada di Banyuwangi bersama dengan keluarga korban.
Kita akan bahas bersama Kepala Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur, Mohammad As’adul Anam.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber