JAKARTA (Kabarjawatimur) – Anggota DPD RI asal Jawa Timur, Lia Istifhama, mengapresiasi langkah Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan dalam memperkuat ketahanan pangan nasional

SURABAYA – Pengawasan tempat Rekreasi dan Hiburan Umum (RHU) di Kota Surabaya kembali menjadi sorotan. Anggota Komisi A DPRD Surabaya, Aldy Blaviandy, meminta Pemerintah

SURABAYA – Pengawasan tempat Rekreasi dan Hiburan Umum (RHU) di Kota Surabaya kembali menjadi sorotan. Anggota Komisi A DPRD Surabaya, Aldy Blaviandy, meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tidak menerapkan kebijakan secara sepihak tanpa didukung landasan hukum yang jelas.

Sorotan tersebut menyusul kebijakan Satpol PP Surabaya yang meminta pengelola RHU, khususnya diskotek, menyediakan fasilitas medis bagi pengunjung. Aldy menegaskan, kewajiban tersebut tidak boleh hanya bertumpu pada surat pernyataan komitmen yang ditandatangani pelaku usaha.

Menurutnya, setiap kebijakan pemerintah yang membebani pelaku usaha harus memiliki dasar regulasi yang kuat, termasuk standar teknis dan kejelasan tanggung jawab apabila terjadi persoalan di lapangan.

Aldy mengakui, upaya Pemkot menjaga keselamatan pengunjung dan ketertiban umum merupakan langkah positif. Namun, pelaksanaannya harus mengedepankan kepastian hukum, bukan sekadar kebijakan reaktif.

“Kewajiban menyediakan fasilitas medis ini dasar hukumnya apa? Jangan sampai hanya bermodalkan selembar surat pernyataan komitmen lalu dijadikan instrumen pemaksaan ke pelaku usaha,” tegas Aldy, Rabu (4/11/2026).

Ia menjelaskan, kewajiban menyediakan tenaga kesehatan, ruang observasi hingga fasilitas penanganan pengunjung yang mengalami kondisi mabuk berat menyangkut persoalan medis. Karena itu, penentuan standar fasilitas dan prosedur penanganannya harus melibatkan instansi yang memiliki kompetensi di bidang kesehatan.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *