
BANGKALAN, RadarMadura.id – Keberadaan 45 perusahaan rokok (PR) berizin di Bangkalan belum menjadi angin segar bagi petani tembakau lokal. Sebab, hingga kini belum ada perusahaan yang menyerap hasil panen petani setempat. Akibatnya, petani masih kesulitan mencari pasar untuk menjual tembakaunya.
Persoalan tersebut menjadi perhatian Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI). Ketua APTI Bangkalan Mohammad Sugianto mengatakan, kondisi itu dinilai perlu mendapat perhatian Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan.
Sugianto menjelaskan, keberadaan PR seharusnya menjadi peluang pasar bagi petani lokal. Dengan keterhubungan antara sektor pertanian dan industri, ekosistem tembakau di Bangkalan diharapkan tumbuh lebih kuat. ”Sehingga, petani tidak lagi kebingungan mencari pembeli ketika musim panen tiba,” ujarnya kemarin (4/11).
Karena itu, selaku perwakilan petani, pihaknya meminta pemerintah turun tangan menjembatani kepentingan petani dengan PR. Hal tersebut bisa dilakukan, misalnya, melalui adanya kebijakan pembuatan regulasi yang mendorong PR menyerap tembakau hasil pertanian lokal. ”Contohnya, setiap PR wajib hukumnya menyerap tembakau petani Bangkalan,” ucapnya.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bangkalan Rizal Morris membenarkan bahwa 45 PR yang dikeluarkan instansinya sudah berizin. Yakni, telah memiliki nomor induk berusaha (NIB), izin industri, dan persetujuan bangunan gedung (PBG). Namun, perusahaan tersebut masih harus mengantongi izin cukai sebelum bisa beroperasi.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber