
Surabaya (beritajatim.com) – Polda Jawa Timur menetapkan satu orang tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan berkedok arisan MeAow. Tersangka berinisial MCL, perempuan, ditangkap dan ditahan di Rutan Polda Jatim pada Kamis, (5/11/2026).
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim melakukan serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara.
“Berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara, penyidik telah menetapkan satu orang tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan/atau penggelapan berkedok Arisan MeAow. Terhadap yang bersangkutan juga telah dilakukan penangkapan dan penahanan,” ujar Abast.
Berdasarkan laporan polisi yang ditangani penyidik, terdapat enam pelapor dengan total kerugian yang dilaporkan sebesar Rp 4.075.221.000 atau sekitar Rp 4,07 miliar.
Perkara tersebut berkaitan dengan kegiatan arisan yang menawarkan sejumlah skema, antara lain arisan menurun, takeover, overslot, flat, hingga dana pinjaman.
Dalam pelaksanaannya, peserta menyetorkan dana melalui transfer rekening. Namun, berdasarkan laporan korban, dana yang seharusnya diterima saat jatuh tempo tidak dibayarkan sebagaimana diperjanjikan.
“Penyidik masih terus mendalami rangkaian transaksi keuangan dan penggunaan dana yang berkaitan dengan perkara ini, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat,” jelas Abast.
Ia menambahkan, hingga saat ini penyidik baru menetapkan satu orang tersangka. Pengembangan perkara masih terus dilakukan berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber