
Surabaya (beritajatim.com) – Dugaan penyimpangan pengeluaran keuangan di Perusahaan Daerah Kebun Binatang Surabaya (KBS) kembali mencuat. Kali ini, dugaan tersebut disebut berkaitan dengan pengeluaran keuangan perusahaan daerah itu selama periode 2025-2026 yang dikabarkan telah masuk dalam surat perintah penyidikan (sprindik) kedua Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.
Informasi tersebut disampaikan seorang narasumber dari internal anggota DPRD Surabaya. Menurut sumber itu, tim penyidik pidana khusus Kejati Jatim telah menerbitkan sprindik kedua setelah sebelumnya menetapkan mantan Direktur Utama KBS berinisial CA sebagai tersangka.
Narasumber tersebut menjelaskan, sprindik pertama berkaitan dengan dugaan penyimpangan pada periode 2013 hingga 2024. Dari penyidikan tersebut, penyidik telah menetapkan satu orang tersangka berinisial CA.
Dari rangkaian pemeriksaan dalam sprindik pertama, menurut narasumber, kemudian muncul sprindik kedua yang menyangkut dugaan pengeluaran keuangan KBS selama periode 2025 hingga 2026.
“Di sprindik dua ini kan belum ada tersangkanya, tapi mendekati tersangka. Sekarang bicara tentang pengeluaran keuangan 2025-2026,” ujar narasumber tersebut.
Salah satu hal yang disorot dalam dugaan penyimpangan periode kedua itu adalah pembayaran jasa pengacara atau lawyer. Narasumber menyebut nilai pembayaran yang semula disebut hanya Rp100 juta diduga membengkak hingga sekitar Rp2,2 miliar.
“Karena adanya satu pembayaran jasa lawyer yang awalnya hanya seratus juta menjadi total dua miliar dua ratus sekian juta,” kata narasumber.
Ia juga menyebut adanya dugaan rencana penggunaan uang tersebut untuk keperluan yang diduga berkaitan dengan tindakan melanggar hukum, yakni menyuap aparat penegak hukum (APH). Namun, menurut informasi yang disampaikan narasumber, Kejati Jatim selaku penyidik dalam perkara tersebut tidak menyetujui rencana itu.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber