Surabaya (ANTARA) – Kota yang bersih tidak hanya dibangun dengan armada pengangkut sampah, tempat penampungan sementara, dan petugas kebersihan. Kebersihan juga ditentukan oleh perilaku orang-orang yang tinggal, bekerja, dan beraktivitas di dalamnya.

Jalan yang telah disapu berulang kali akan kembali dipenuhi sampah apabila trotoar, saluran air, lahan kosong, atau sudut permukiman masih dianggap sebagai tempat pembuangan.

Persoalan itulah yang terus dihadapi Kota Surabaya, Jawa Timur. Tumpukan sampah liar mencerminkan persoalan kedisiplinan, tanggung jawab sosial, dan tata kelola lingkungan.

Karena itu, kenaikan denda melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 45 Tahun 2026 patut dibaca sebagai upaya memperkuat disiplin publik.

Namun, keberhasilannya harus diukur dari berkurangnya sampah liar dan tumbuhnya kebiasaan menjaga lingkungan, bukan sekadar jumlah pelanggar atau uang denda.

Perwali Nomor 45 Tahun 2026, yang ditetapkan dan diundangkan pada 14 September 2026, mengubah Perwali Nomor 10 Tahun 2017 tentang tata cara pengenaan sanksi administratif atas pelanggaran Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan.

Aturan baru menetapkan denda Rp1 juta untuk pembuangan sampah dengan volume sampai dengan satu meter kubik dan Rp3 juta untuk volume lebih dari satu meter kubik.

Sanksi juga mencakup pembuangan puing bangunan, penumpukan sampah di luar tempat yang disediakan, pemasukan sampah dari luar Surabaya tanpa izin, serta pembakaran terbuka yang tidak memenuhi persyaratan teknis.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *