Bondowoso (beritajatim.com) – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian yang ditargetkan rampung pada 2026 menjadi momentum penataan sektor koperasi, termasuk di Kabupaten Bondowoso. Di tengah rencana pembaruan regulasi nasional, daerah masih menghadapi persoalan koperasi tidak aktif yang sulit dibubarkan.

Anggota Komisi VI DPR RI, Nasim Khan, menyebut progres pembahasan RUU Perkoperasian telah mencapai hampir 80 persen per November 2026. Regulasi yang akan menggantikan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tersebut memuat sekitar 118 perubahan materi.

Hal itu disampaikan Nasim Khan dalam kegiatan Pemberdayaan dan Optimalisasi Potensi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Hotel Ijen View, Sabtu (7/11/2026).

Kegiatan tersebut diikuti ratusan peserta dari berbagai unsur, mulai dari pelaku UMKM, komunitas masyarakat, hingga forum koperasi. Acara itu diselenggarakan bekerja sama dengan Kementerian Koperasi Republik Indonesia.

“Tadi kita juga sudah sampaikan bahwa Rancangan Undang-Undang Perkoperasian Nomor 25 Tahun 1992 yang telah mencapai progres yang kita sampaikan tadi hampir 80% per November 2026 ya ini. Dan kita targetkan bisa pengesahan di 2026 ini bisa selesai,” ujar Nasim Khan.

Menurut Nasim, pembaruan regulasi diperlukan karena aturan lama dinilai sudah tidak relevan dengan perkembangan sektor perkoperasian selama hampir tiga dekade.

Sejumlah poin krusial menjadi perhatian dalam pembahasan RUU tersebut. Di antaranya rencana pembentukan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Koperasi untuk mencegah kasus gagal bayar, penguatan tata kelola, pengembangan usaha simpan pinjam, hingga adopsi teknologi digital.

Penguatan sanksi pidana terhadap pengurus koperasi yang melakukan pelanggaran juga menjadi salah satu materi yang difokuskan.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *