SIDOARJO, KOMPAS.TV – Pemerintah Kabupaten / Pemkab Sidoarjo melalui Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) resmi membebaskan denda pajak daerah mulai 5 November 2026 hingga 30 Maret 2027. 

Dengan demikian, masyarakat cukup hanya melunasi pokok pajak tanpa perlu membayar denda keterlambatan.

Bupati Sidoarjo H. Subandi menjelaskan program insentif ini dihadirkan dapat meringankan beban ekonomi masyarakat sekaligus mengoptimalkan realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Penghapusan denda dilakukan secara otomatis oleh sistem saat transaksi pembayaran berlangsung, sehingga wajib pajak tidak perlu mengajukan surat permohonan secara manual.

“Program ini kami hadirkan untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat agar dapat melunasi kewajiban pajaknya tanpa terbebani denda. Kami berharap masyarakat memanfaatkan momentum ini sebaik-baiknya,” ucap Subandi dikutip dari kominfo jatimprov pada Sabtu (7/11/2026)

Subandi menegaskan hasil penerimaan pajak daerah akan disalurkan kembali kepada masyarakat.

Penyaluran kembali ke masyarakat dilakukan melalui berbagai program prioritas, seperti pemerataan infrastruktur jalan, peningkatan kualitas fasilitas kesehatan, hingga optimalisasi sarana pendidikan di Sidoarjo.

Oleh karena itu, partisipasi aktif warga dalam membayar pajak menjadi modal utama keberlanjutan pembangunan daerah.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *