
MADIUN – PT Kereta Api Indonesia/KAI (Persero) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun melanjutkan pengerjaan pemeliharaan prasarana perkeretaapian di wilayah Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, menyampaikan langkah ini merupakan komitmen berkelanjutan KAI untuk menjaga keandalan prasarana demi menjamin keselamatan, kelancaran, dan kenyamanan perjalanan kereta api/KA.
”Setelah menyelesaikan perbaikan geometri perlintasan sebidang di wilayah Kabupaten Kediri dan Tulungagung. Kami melanjutkan perbaikan geometri di Kabupaten Jombang, yaitu menyasar titik perlintasan sebidang, dan dijadwalkan pada akhir pekan ini, Minggu (8/11) malan dini hari,” ujarnya, Sabtu 7 November 2026.
Menurutnya lokasi dan jadwal pekerjaan perbaikan geometri perlintasan sebidang di wilayah Kabupaten Jombang adalah di JPL (jalan perlintasan langsung) No. 59 atau Lokasi di Jalan Raya Sumobito, Desa Sumobito, Kecamatan Sumobito, pada Minggu (8/11) mulai pukul 00.01 hingga 05.00 WIB. Pemeliharaan berkala ini dilakukan guna memastikan kondisi jalur KA tetap optimal, dan memenuhi standar keselamatan operasional.
Perawatan dan peningkatan kualitas prasarana tersebut, tentu merupakan komitmen utama PT KAI (Persero) dalam menjaga keselamatan operasional perjalanan KA. Program peningkatan keandalan perlintasan sebidang terus menunjukkan progres positif, dan diharapkan rampung pada saat jelang memasuki masa angkutan Natal 2026 dan Tahun Baru 2027.
“Kami akan terus memacu pekerjaan ini agar seluruh target pemeliharaan prasarana dapat tercapai demi kelancaran perjalanan KA,” katanya.
Ia mengungkapkan Slselama proses pengerjaan berlangsung pada dini hari tersebut, aktivitas petugas, penggunaan mesin, serta penempatan material di sekitar lokasi dapat memengaruhi kelancaran arus lalu lintas jalan raya setempat. Oleh karena itu, KAI mengimbau para pengguna jalan yang berencana melintas di lokasi tersebut untuk mengantisipasi perjalanan dan selalu hati-hati.
Karena itu, KAI Daop 7 Madiun menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat dan para pengguna jalan atas potensi keterlambatan atau ketidaknyamanan lalu lintas yang timbul selama pekerjaan berlangsung.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber