Kabupaten Malang, blok-a.com – Persoalan pencopotan rambu pemberhentian bus Trans Jatim Koridor II Malang Raya di Desa Ketawang, Kecamatan Gondanglegi, mulai menemui titik terang. Hasil koordinasi antara Dinas Perhubungan (Dishub) dan paguyuban sopir angkutan kota (angkot) menyepakati rambu tersebut akan dipasang kembali di lokasi baru.

Kesepakatan itu dicapai dalam rapat koordinasi yang difasilitasi Polsek Gondanglegi di Cafe Bachelor, Jumat (6/11/2026) pagi. Pertemuan tersebut melibatkan Camat Gondanglegi, perwakilan Dishub Kabupaten Malang dan Dishub Provinsi Jawa Timur, serta pengurus paguyuban angkot.

Koordinasi dilakukan untuk mencegah persoalan antara pengemudi angkot dan bus Trans Jatim berkembang menjadi konflik. Para pihak diminta mengutamakan komunikasi dalam menyelesaikan perbedaan kepentingan di lapangan.

Kasi Humas Polres Malang AKP M. Budiono mengatakan, kepolisian mendorong penyelesaian persoalan melalui dialog dan koordinasi antarpihak.

“Koordinasi ini penting agar setiap persoalan di lapangan bisa diselesaikan dengan baik. Kami ingin semua pihak saling memahami dan tidak mengambil tindakan yang justru dapat memperkeruh situasi,” ujar Budiono, Minggu (8/11/2026).

Dalam pertemuan tersebut, salah satu keputusan yang diambil adalah mengembalikan keberadaan rambu pemberhentian Trans Jatim. Namun, titik pemasangannya akan digeser ke sebelah selatan SMPN 1 Gondanglegi, Desa Ketawang.

Perwakilan Dishub Provinsi Jawa Timur turut menyayangkan tindakan pencopotan rambu dengan cara dipangkas. Sebab, fasilitas tersebut telah terintegrasi dengan sistem aplikasi layanan Trans Jatim.

Budiono menambahkan, kehadiran layanan transportasi baru semestinya tidak memicu perselisihan dengan angkutan konvensional. Keduanya memiliki fungsi pelayanan kepada masyarakat yang perlu berjalan berdampingan.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *