KOTA MADIUN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Madiun Kota Polda Jawa Timur berhasil mengungkap dua kasus dugaan peredaran obat keras ilegal jenis pil berlogo LL.

Dalam operasi tersebut, Polisi mengamankan Tiga orang tersangka pengedar beserta ribuan butir obat keras berbahaya yang siap diedarkan.

Hal itu disampaikan oleh Kapolres Madiun Kota, AKBP Rizki Pratama, dalam konferensi pers di Mapolres Madiun Kota, Jumat (6/11/2026).

Kapolres Madiun Kota menerangkan bahwa dua lokasi yang menjadi sasaran penggerebekan adalah sebuah lapak di Kecamatan Kartoharjo, serta kafe di Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun.

Kasus pertama terungkap di Lapak Kembul Sari berkat laporan masyarakat. Melalui penyelidikan intensif, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial L.U (28).

Saat digeledah, Polisi menemukan satu botol plastik putih berisi 1.034 butir pil LL. Petugas juga menyita satu ponsel dan uang tunai Rp1.000.000 hasil penjualan.

“Nilai transaksi pembelian obat keras tersebut diperkirakan mencapai Rp1.650.000,” ujar AKBP Rizki.

Sementara itu, pengungkapan kedua dilakukan di sebuah kafe di Jalan Yos Sudarso melalui skema COD (Cash on Delivery).

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *