:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/barang-bukti-perkara-Korupsi-Penyaluran-Dana-KUR-Fiktif.jpg)
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA – Kejati Jatim Bongkar Modus KUR Fiktif di Jember, 135 Identitas Dipakai Ajukan Kredit Rp6,1 Miliar
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) terus mengembangkan penyidikan dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro pada salah satu bank BUMN cabang Jember periode 2021-2023.
Dalam perkembangan terbaru, penyidik menetapkan SH, Collection Agent PT Ternak Maharani dan PT Berlian, sebagai tersangka kelima dalam perkara tersebut.
Penetapan SH menambah daftar tersangka dalam kasus yang berdasarkan perhitungan BPKP Perwakilan Jawa Timur menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp41.487.138.481.
Dalam perkara ini, penyidik menduga SH mengajukan ratusan calon debitur menggunakan identitas masyarakat untuk memperoleh pencairan KUR melalui dua perusahaan yang menjadi tanggung jawabnya.
Dari dua perusahaan tersebut, terdapat 135 debitur dengan total pencairan sekitar Rp6,14 miliar.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim I Gede Punia memaparkan, SH mengajukan 98 debitur melalui PT Ternak Maharani.
Masing-masing debitur diajukan sebesar Rp45 juta dengan total pencairan mencapai Rp4.252.504.619.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber