
JOMBANG, Memoindonesia.co.id – Kantor Pertanahan Kabupaten Jombang mempertegas komitmennya dalam mewujudkan tertib administrasi dan kepastian hukum pertanahan melalui penyerahan sertipikat fasilitas umum (fasum) kepada para developer, Rabu (16/9/2026).
Sertipikat tersebut selanjutnya diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perakim) untuk memastikan aset fasum di lingkungan perumahan memiliki status administrasi dan hukum yang jelas.
Wawas menegaskan, penyerahan sertipikat fasum merupakan bagian penting dari upaya memastikan fasilitas yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat memiliki dasar administrasi dan kepastian hukum yang jelas.
“Penyerahan sertipikat ini menjadi langkah penting untuk memastikan fasum memiliki status yang jelas dan dapat dikelola sesuai ketentuan. Kami ingin tertib administrasi pertanahan berjalan seiring dengan kepastian hukum dan kepentingan masyarakat,” tegas Wawas.
Menurutnya, kejelasan status pertanahan akan memberikan landasan bagi pemerintah daerah dalam melakukan pengelolaan fasilitas umum secara tertib. Sertipikat yang telah diserahkan selanjutnya dapat diproses dan dikelola Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Dinas Perakim sesuai ketentuan yang berlaku.
Bagi masyarakat, kepastian status fasum bukan sekadar persoalan dokumen. Legalitas yang jelas menjadi bagian penting dalam memastikan fasilitas bersama dapat ditata dan dikelola secara berkelanjutan sehingga mendukung terciptanya lingkungan permukiman yang aman, nyaman, dan tertib.
Langkah Kantah Jombang ini sekaligus menegaskan bahwa penataan pertanahan tidak berhenti pada penerbitan sertipikat. Kepastian administrasi harus berujung pada kejelasan penguasaan, pengelolaan, dan pemanfaatan aset untuk kepentingan bersama. HUM/BAD
document.getElementById(“comment”).setAttribute( “id”, “af4e219598f2edb85a93e72830770009” );document.getElementById(“f1279be51f”).setAttribute( “id”, “comment” );
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber