:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Puluhan-warga-Desa-Wonomerto-Kecamatan-Wonossalam-Kabupaten-Jombang.jpg)
TRIBUNJATIM.COM, JOMBANG – Setelah sekitar 26 tahun disebut menguasai lahan seluas 100 hektare di Desa Wonomerto, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Jombang, M (58) kini harus berurusan dengan hukum.
Warga Dusun Wonoasih tersebut ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyerobotan dan penguasaan hak atas tanah secara melawan hukum.
Tak berhenti pada penetapan tersangka, Satreskrim Polres Jombang langsung menahan M. Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Magribi Agung Saputra membenarkan penahanan tersebut.
“Betul, sudah ditetapkan tersangka. Sudah (ditahan),” ucap Magribi saat dikonfirmasi terpisah oleh Tribunjatim.com, Selasa (15/9/2026).
Penetapan M sebagai tersangka dituangkan dalam Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka tertanggal 14 September 2026 yang dikirimkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Jombang.
M yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, membuat puluhan warga Desa Wonomerto, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Jombang, mendatangi Mapolres Jombang, Minggu (20/9/2026).
Warga meminta agar proses hukum terhadap M ditangguhkan. Mereka juga mendorong agar status kepemilikan tanah yang menjadi sengketa terlebih dahulu diperjelas melalui jalur perdata.
Juru Bicara Warga Desa Wonomerto, Abdul Wahid, mengatakan kedatangan warga bertujuan meminta keadilan sekaligus memastikan status tanah yang selama ini diklaim dan digarap masyarakat.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber