Kerja sama pengelolaan sampah regional yang melibatkan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Kabupaten Kediri, dan Kota Kediri kembali dibahas dalam sosialisasi infrastruktur persampahan Minggu, 20 September 2026.

Wakil Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Timur, Khusnul Arif, mengatakan, kesepakatan yang telah ditandatangani ketiga kepala daerah tersebut sempat terhenti setelah Kota Kediri menarik diri dengan alasan keterbatasan kemampuan fiskal serta telah beroperasinya TPA Klotok yang dibangun dari hibah.

Meski demikian, peluang kerja sama terbuka kembali. Daerah diminta mengajukan kembali kepada Pemprov untuk memfasilitasi pengelolaan sampah terpadu.

Legislator yang membidangi pembangunan dan transportasi publik ini menilai dorongan kerja sama ini menguat seiring program pemerintah pusat mengubah sampah menjadi energi listrik melalui Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSA). Model ini telah beroperasi hanya di kawasan Benowo Surabaya. Sementara untuk wilayah lainya Malang masih dalam proses

Namun, syarat volume sampah harian yang dipersyaratkan belum terpenuhi gabungan Kota dan Kabupaten Kediri. Data yang dihimpun mencatat Kabupaten Kediri volume sampah mencapai 670 ton perhari, Kota Kediri 180 ton per hari. Jika ditotal secara keseluruhan mencapai 850 ton per hari.

Angka tersebut masih di bawah ambang batas minimum yang mensyaratkan ribuan ton per hari, sehingga kemungkinan perlu melibatkan daerah lain di sekitarnya. Pemilahan sejak sumber rumah tangga hingga TPS menjadi syarat mutlak agar jenis sampah yang diolah memenuhi kriteria teknis. 

Satukan Keragaman Budaya Karang Taruna Kota Kediri Gelar Award 2026 Bertema Laras Nusantara

Pasca Insiden Dugaan Keracunan, Ketua HMD minta Pemkot Kediri Kumpulkan Mitra Dapur se-Kota Kediri

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *