
Surabaya (beritajatim.com)- Lembaga Bantuan Hukum Pengurus Koordinator Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (LBH PKC PMII) Jawa Timur mendorong DPR RI segera merumuskan aturan baru mengenai ambang batas parlemen atau parliamentary threshold untuk Pemilu 2029.
Dorongan tersebut dituangkan dalam policy brief yang mengawal implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 116/PUU-XXI/2023.
Ketua LBH PKC PMII Jawa Timur Roy Wahid Ilham mengatakan perubahan ambang batas parlemen tidak cukup ditentukan melalui tarik-menarik kepentingan politik. Menurut dia, diperlukan rumusan baku ilmiah agar besaran ambang batas memiliki dasar objektif, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Pengaturan ulang ambang batas parlemen yang tidak memiliki rumusan baku ilmiah berpotensi mengganggu kepastian hukum serta representasi politik yang lebih adil bagi masyarakat,” ujar Roy, Minggu (20/9/2026).
Roy menyebut Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023 menjadi momentum bagi DPR RI untuk mengambil langkah legislasi. Putusan tersebut membuka ruang bagi pembentuk undang-undang untuk merumuskan kembali kebijakan hukum (legal policy) mengenai ambang batas parlemen.
Menurut LBH PMII Jatim, pembahasan tidak semestinya hanya berkutat pada besaran angka, termasuk wacana ambang batas 5 persen. Hal yang perlu diperjelas ialah dasar ilmiah yang digunakan untuk menentukan angka tersebut serta dampaknya terhadap suara pemilih yang dikonversi menjadi kursi.
“PMII memiliki legitimasi etik dan akademik untuk melakukan pengawasan, advokasi kebijakan, serta memberikan kritik konstruktif guna mendorong terwujudnya kepastian hukum dan perlindungan hak politik warga negara,” kata Roy.
Roy menjelaskan perubahan ambang batas parlemen berkaitan langsung dengan representasi politik masyarakat. Karena itu, pembentuk undang-undang perlu memperhitungkan proporsionalitas, penyederhanaan sistem kepartaian, serta jumlah suara pemilih yang berpotensi tidak terkonversi menjadi kursi.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber