Anak kiai Jombang yang jadi narapidana kasus pencabulan santriwati di Jombang, Jawa Timur, Moch Subchi Azal Tsani alias Bechi telah menghirup udara bebas lebih awal dari vonis tujuh tahun penjara.

Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Malang menyatakan pembebasan bersyarat itu diberikan karena Bechi dinilai berkelakuan baik selama menjalani masa penahanan.

Kepala Lapas Kelas I Malang Christo Victor Nixon Toar membenarkan bahwa putra pengasuh Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Jombang tersebut sudah tidak berada di dalam tahanan sejak tahun lalu.

“Yang bersangkutan benar sudah keluar lapas karena mendapatkan pembebasan bersyarat di tanggal 20 Agustus 2025,” kata Christo, saat dikonfirmasi CNNINdonesia.com, Senin (21/9).

Christo menjelaskan, pembebasan lebih awal ini sudah sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

Ia menyebut masa hukuman Bechi telah dipotong oleh remisi sehingga ia memenuhi syarat untuk bebas setelah menjalani dua pertiga dari total masa hukumannya.

“Untuk pembebasan bersyarat merupakan hak narapidana jika yang bersangkutan berkelakuan baik selama di dalam lapas. Iya, 2/3 dari 7 tahun setelah di potong remisi,” ucapnya.

Meski sudah tidak berada di balik jeruji besi, Christo menegaskan Bechi saat ini masih berstatus bebas bersyarat. Oleh karena itu, pengawasan terhadap Bechi kini diserahkan kepada pihak balai pemasyarakatan hingga masa hukumannya benar-benar habis.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *