Anak Kiai Jombang, Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Bechi yang terjerat kasusĀ pelecehan santriwati mendapatkan pembebasan bersyarat.

“Yang bersangkutan mendapatkan Pembebasan Bersyarat pada 20 Agustus 2025. Pembebasan tersebut berdasarkan SK Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor PAS-1429.PK.05.03 Tahun 2025 tanggal 15 Agustus 2025,” kata Ketua Kelompok Kerja Komunikasi Publik Ditjen Pemasyarakatan Kemenimipas, Budi Waskito dalam keterangannya, Senin (21/9).

Ia menyebut pembebasan bersyarat itu diberikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan persyaratan yang harus dipenuhi warga binaan.

“Imipas memastikan Tidak ada perlakuan khusus terhadap ybs. Setiap warga binaan yang memenuhi persyaratan program integrasi diproses berdasarkan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Kasus Bechi ini terjadi pada 2022 lalu. Bechi merupakan terdakwa kasus pencabulan dan pemerkosaan santriwati, Moch Subchi Azal Tsani (MSAT).

Di pengadilan, Bechi divonis tujuh tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Majelis hakim menilai Bechi terbukti secara sah bersalah karena melanggar Pasal 289 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPdan UU 8 Tahun 1981.

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Moch Subchi Azal Tsani dengan pidana penjara tujuh tahun, dikurangi masa hukuman sejak ditahan,” kata Ketua Majelis Hakim Surtrisno, Kamis 17 November 2022 lalu.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *