
jatimnow.com – Aksi meletakkan batu di atas jalur rel terjadi di wilayah Tulungagung. Tindakan tersebut menyebabkan gangguan pada perjalanan kereta api. Peletakan batu atau benda asing lain di atas rel kereta api bisa membahayakan keselatan perjalanan.
Manajer Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari mengatakan peristiwa itu diketahui terjadi kemarin Minggu (20/9/2026). Batu ditemukan sengaja diletakkan di rel antara Stasiun Sumbergempol dan Stasiun Ngunut, Kabupaten Tulungagung. Temua batu ini ditemukan oleh masinis KA 302 atau KA Barang Parcel Tengah sekitar pukul 09.45 WIB di KM 147+7/9.
“Berdasarkan laporan dari Masinis KA 302 (KA Barang Parcel Tengah), ditemukan adanya batu yang dengan sengaja diletakkan di atas rel sepanjang jalur tersebut oleh orang tidak dikenal,” ujarnya, Senin, (21/9/2026).
Temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada petugas stasiun terdekat untuk segera ditindaklanjuti. Aksi itu berdampak pada perjalanan dua kereta, yakni KA 302 dan PLB 269B atau KA Matarmaja.
KAI Daop 7 Madiun menegaskan bahwa meletakkan batu maupun benda asing lainnya di atas rel merupakan tindakan yang membahayakan keselamatan perjalanan kereta api, penumpang, dan petugas.
“Kereta api adalah aset negara yang digunakan untuk kepentingan masyarakat luas. Tindakan meletakkan batu atau benda lain di atas rel bukan hanya merugikan KAI dan melanggar hukum, tetapi juga mengancam keselamatan publik,” tuturnya.
Menurut Tohari, kejadian serupa cukup sering ditemukan di wilayah Daop 7 Madiun. Karena itu, KAI mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas yang dapat membahayakan perjalanan kereta api maupun berada di area jalur KA tanpa kepentingan.
KAI juga mengingatkan bahwa tindakan merusak atau membahayakan sarana dan prasarana perkeretaapian dapat dikenai sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber