
SURABAYA (Kabarjawatimur) – Upaya meramaikan Sentra Wisata Kuliner (SWK) di Kota Surabaya membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Tidak hanya pemerintah dan para pedagang, tetapi juga
SURABAYA (Kabarjawatimur) – Suasana Pengukuhan Pengurus ICMI Orwil Jawa Timur periode 2024–2031 di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, mendadak riuh ketika Wakil Gubernur Jawa Timur
SURABAYA (Kabarjawatimur) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis pidana penjara terhadap dua mantan jajaran pemasaran PT OSO Sekuritas dalam perkara dugaan penipuan, Senin (21/9/2026).
Dalam sidang pembacaan putusan, Ketua Majelis Hakim S. Pujiono menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara kepada Terdakwa I Agustin Widyawati dan 2 tahun 6 bulan penjara kepada Terdakwa II Ranto Hensa Barlin Sidauruk.
Majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Vonis tersebut turut mempertimbangkan kerugian yang dialami saksi pelapor, Salim Himawan Saputra, yang disebut mencapai miliaran rupiah setelah memperhitungkan pengembalian dana dari pihak perusahaan.
Namun, majelis hakim juga mempertimbangkan sejumlah keadaan yang meringankan, antara lain sikap para terdakwa yang sopan selama persidangan serta nilai komisi yang diterima terdakwa yang dinilai relatif kecil dibandingkan dengan total transaksi.
Basuki Rakhmad, selaku kuasa hukum Agustin, menilai vonis tersebut belum mencerminkan fakta hukum yang terungkap selama proses persidangan.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber