SURABAYA (Kabarjawatimur) – Upaya meramaikan Sentra Wisata Kuliner (SWK) di Kota Surabaya membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Tidak hanya pemerintah dan para pedagang, tetapi juga

SURABAYA (Kabarjawatimur) – Suasana Pengukuhan Pengurus ICMI Orwil Jawa Timur periode 2024–2031 di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, mendadak riuh ketika Wakil Gubernur Jawa Timur

BLITAR (Kabarjawatimur) – Penanganan perkara dugaan lelang sepihak aset rumah milik Sri Patokah mulai dipertanyakan. Setelah perkara berjalan cukup lama, kepastian hukum yang dinantikan pelapor justru belum juga diperoleh.

Kondisi tersebut mendorong Sri Patokah bersama tim kuasa hukum dari PHOBE Law Firm kembali mendatangi Mapolres Blitar Kota, Senin (21/9/2026). Kedatangan itu untuk meminta penjelasan konkret mengenai perkembangan penyelidikan sekaligus memastikan ke mana arah penanganan perkara tersebut.

Sri Patokah datang bersama tim hukum yang dipimpin Camelia Ecclesia Tan, S.E., S.H. dan Erawaty Gunawan, S.H. Pertemuan berlangsung kondusif tanpa pengerahan massa.

PHOBE Law Firm mempertanyakan mengapa kebutuhan menghadirkan saksi tambahan baru disampaikan ketika mereka datang langsung ke Mapolres Blitar Kota. Bagi kuasa hukum, pola komunikasi semacam itu menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi penanganan perkara.

“Kami menyayangkan mengapa kebutuhan saksi tambahan ini baru disampaikan secara lisan saat kami hadir, bukan melalui surat pemberitahuan resmi sebelumnya. Padahal, kami menempuh perjalanan jauh dari Jakarta untuk mengawal kasus ini,” tegas Camelia Ecclesia Tan.

Persoalan yang dibawa Sri Patokah bukan sekadar sengketa kepemilikan aset. Pihaknya mempersoalkan proses lelang yang disebut dilakukan ketika kewajiban pembayaran angsuran kepada Bank Panin masih berjalan lancar.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *